Beranda Pati Ngamuk Tengah Malam, Empat Pemuda Perusak Warung Kopi di Jakenan Dibekuk Polisi

Ngamuk Tengah Malam, Empat Pemuda Perusak Warung Kopi di Jakenan Dibekuk Polisi

125
0

PATI, lintaspantura.co.id – Unit Reskrim Polsek Jakenan mengungkap kasus dugaan perusakan sebuah warung kopi di Desa Plosojenar, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Warung kopi milik ABS (34) didatangi sekelompok pemuda yang datang dengan mengendarai sepeda motor. Mereka diduga merusak sejumlah fasilitas warung sambil berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban maupun pengunjung.

 

Akibat kejadian tersebut, beberapa fasilitas warung mengalami kerusakan, di antaranya kursi kayu, galon air isi ulang, serta lampu penerangan teras. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp500 ribu.

 

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo mengatakan, setelah menerima laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

 

“Begitu menerima pengaduan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti di lokasi kejadian,” ujar AKP Heru.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat terduga pelaku, yakni AP alias K (17), AZM (23), AFF alias S (16), dan EDS (19). Pada Jumat (3/7/2026), polisi lebih dahulu mengamankan AFF di kediamannya. Sementara tiga terduga pelaku lainnya datang secara kooperatif ke Polsek Jakenan untuk menjalani pemeriksaan.

 

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa galon air yang pecah, kursi kayu yang rusak, batu bata ringan, batu kali, sebilah pedang sepanjang sekitar 70 sentimeter bergagang kayu, serta pakaian yang diduga dikenakan saat peristiwa berlangsung.

 

AKP Heru menegaskan, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa korban, para saksi, dan terlapor sebelum perkara dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan melanggar hukum. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminal maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here