KUDUS — lintaspantura.co.id – Polres Kudus menegaskan proses penanganan perkara dugaan eksploitasi ekonomi terhadap santri di lingkungan Ponpes Alchalimi masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sambil melengkapi alat bukti sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kudus.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, mengatakan penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Terhadap laporan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi itu, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Iptu Hendro, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, berkas perkara tahap pertama telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 28 November 2024. Namun, jaksa memberikan sejumlah petunjuk untuk melengkapi kekurangan dalam berkas, terutama terkait penambahan alat bukti.
Menurutnya, penyidik kemudian kembali melakukan pendalaman dan mengirim ulang berkas perkara pada 21 Juli 2025. Meski demikian, jaksa masih meminta tambahan alat bukti untuk melengkapi proses pemberkasan.
“Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti lain sesuai petunjuk jaksa,” jelasnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini keempat tersangka belum dilakukan penahanan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Para tersangka hadir saat dipanggil, memberikan keterangan secara terbuka, serta tidak menghambat jalannya penyidikan,” kata Iptu Purwanto.
Polres Kudus memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi seluruh kebutuhan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









