KUDUS, Lintaspantura.co.id – Video viral yang menyoroti aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD) Kudus akhirnya diklarifikasi oleh Paguyuban PKL CFD Kudus. Mereka menyebut peristiwa dalam video tersebut dipicu miskomunikasi dan bukan kejadian baru.
Ketua Paguyuban PKL CFD Kudus, Yanuar Hilmi, mengatakan video yang beredar di media sosial merupakan rekaman lama yang terjadi pada September 2025, namun kembali viral belakangan ini.
“Intinya memang terjadi miskomunikasi. Video itu bukan kejadian baru, tetapi peristiwa lama yang kembali diangkat,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa sosok berinisial Y dalam video tersebut bukan pedagang resmi CFD Kudus. Menurutnya, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota paguyuban dan tidak memiliki lapak tetap di kawasan CFD.
“Yang bersangkutan bukan pedagang CFD. Dia tidak punya lapak, tapi ingin menggunakan lapak sekretariat,” jelasnya.
Menurut Yanuar, lapak sekretariat yang berada di Jalan dr. Ramelan dan depan Toko Sidodadi dikelola oleh paguyuban. Penggunaan lapak tersebut diperbolehkan, namun terdapat kesepakatan internal mengenai iuran kas bagi pedagang yang memanfaatkannya.
“Iuran itu khusus bagi yang memakai lapak sekretariat, dan sudah menjadi keputusan pengurus. Nominalnya tidak ditentukan secara pasti,” ungkapnya.
Ia menilai persoalan muncul karena adanya pihak yang tidak memahami aturan tersebut. Di sisi lain, komunikasi yang dilakukan juga tidak berjalan dengan baik hingga akhirnya persoalan itu menjadi viral.
“Sudah sering diingatkan, tapi yang bersangkutan tetap bersikeras. Akhirnya malah diviralkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa iuran tersebut tidak berlaku bagi seluruh pedagang CFD, melainkan hanya bagi pengguna lapak sekretariat. Sementara pedagang lain yang menempati lokasi umum tidak dikenakan iuran serupa.
“Iuran itu hanya untuk lapak sekretariat, kalau pedagang lain tidak ada. Biasanya yang memakai di lokasi itu dari produk otomotif, sekolahan dan lainnya,” tegasnya.
Terkait jumlah pedagang, Yanuar menyebut terdapat sekitar 585 PKL yang terdaftar di CFD Kudus. Namun, jumlah pedagang yang aktif berjualan setiap pekan berkisar 400 orang.
“Yang aktif sekitar 400-an setiap hari Minggu, tersebar dari Alun-alun hingga Jalan Ahmad Yani sampai Ramelan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem keanggotaan PKL CFD memiliki aturan ketat. Pedagang yang tidak berjualan selama empat kali berturut-turut akan dicoret dari daftar anggota dan digantikan pedagang dari daftar tunggu.
“Kalau empat kali tidak jualan berturut-turut, akan dicoret dan diganti dari waiting list,” tandasnya.
Saat ini, jumlah pedagang dalam daftar tunggu disebut mencapai lebih dari 150 orang, menandakan tingginya minat masyarakat untuk berjualan di kawasan CFD Kudus. (RN.Lp.7)









