Rembang – Lintas Pantura.co.id Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, akhirnya dapat bernapas lega setelah memenangkan sengketa hukum panjang melawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk terkait sembilan bidang tanah desa.
Kabar kemenangan tersebut diterima pada Kamis malam (30/10/2025), setelah Pemdes memperoleh salinan amar putusan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan situs resmi e-Court MA, perkara dengan nomor 538 K/TUN/2025 itu diputus dengan hasil menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Semen Indonesia.
Putusan ini sekaligus memperkuat hasil di dua tingkat peradilan sebelumnya, yaitu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, yang seluruhnya berpihak kepada Pemdes Tegaldowo.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kemenangan tersebut.
> “Kemenangan ini berkat doa seluruh warga Tegaldowo. Kami sangat bersyukur dan berharap semua pihak dapat menghormati keputusan kasasi ini,” ujarnya.
Kundari juga menegaskan bahwa pihak desa akan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku serta berharap PT Semen Indonesia dapat melakukan hal yang sama.
> “Kami berharap PT Semen Indonesia menghormati hasil keputusan ini dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sengketa antara kedua pihak bermula ketika Pemdes Tegaldowo menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas sembilan bidang tanah yang diakui sebagai aset desa. Langkah tersebut kemudian digugat oleh PT Semen Indonesia ke PTUN Semarang, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang sebagai pihak tergugat karena menerbitkan sertifikat tersebut.
Tingkat Pertama – PTUN Semarang
Majelis hakim PTUN Semarang menolak gugatan PT Semen Indonesia. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa penerbitan SHP tersebut telah sesuai ketentuan hukum dan sah menjadi aset milik desa.
Tingkat Banding – PTTUN Surabaya
PT Semen Indonesia mengajukan banding ke PTTUN Surabaya, namun hasilnya tetap tidak berubah. Pengadilan tingkat banding kembali menolak gugatan dan menguatkan putusan PTUN Semarang.
Tingkat Kasasi – Mahkamah Agung
Sebagai langkah terakhir, PT Semen Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 538 K/TUN/2025. Pada 29 Oktober 2025, MA resmi menolak kasasi tersebut, sehingga seluruh putusan di tingkat sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan berakhirnya proses kasasi ini, maka sengketa tanah antara Pemdes Tegaldowo dan PT Semen Indonesia dinyatakan tuntas, dengan kemenangan penuh bagi pihak desa.
Kemenangan ini menjadi momentum penting bagi warga Tegaldowo yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah desa mereka. Pemdes berharap agar keputusan ini menjadi pelajaran berharga dan tidak lagi menimbulkan konflik serupa di masa mendatang.
> “Kami ingin ke depan tidak ada lagi perpecahan atau gesekan. Mari bersama-sama menjaga kedamaian dan berkontribusi untuk pembangunan desa yang berpihak kepada masyarakat,” tutup Kundari. (Team)









