Beranda Jawa Tengah Satu Desa Di Kecamatan Pati Tidak Mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Bhakti BPD 

Satu Desa Di Kecamatan Pati Tidak Mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Bhakti BPD 

117
0
165 Badan Permusyawaratan Desa Dikukuhkan

 

Pati, Lintaspantura.co.id – Sebanyak 165 dari 23 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Pati, Kabupaten Pati hari ini kamis (10/10/2024) di Gedung Korpri melaksanakan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa bhakti jabatan BPD selama 2 tahun kedepan.

 

Pengambilan sumpah pengukuhan perpanjangan masa bhakti BPD dilakukan langsung oleh Camat Pati Kota Drs.Didik Rusdiartono dengan disaksikan langsung oleh ketua APDESI Kab Pati Sugiharto beserta 23 kepala desa yang melaksanakan pengkukuhan perpanjangan masa jabatan BPD.

Camat Pati Didik Rusdiartono Menyerahkan SK Perpanjangan Kepada Sunaryo Ketua BPD Ds.Blaru

Camat Kecamatan Pati Didik Rusdiantono dalam sambutanya menyampaikan dengan adanya pengukuhan perpanjangan masa bhakti BPD ini maka masa jabatan BPD mengikuti aturan yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menyatakan bahwa masa jabatan BPD adalah 8 tahun, sama dengan masa jabatan Kepala Desa.

 

“Dengan perpanjangan masa bhakti BPD selama 2 rahun kedepan saya berharap BPD dapat menjadi mitra kerja, kemudian dapat menggali, menampung dan mengelola aspirasi masyarakat dan penyusunan Peraturan Desa (PERDES). lanjut Didik, tugas lain yang menunggu adalah penyusunan perubahan RPJMDES untuk segera disusun dan segera diselesaikan demi mendukung pemerintahan tingkat desa”. jelas Didik.

 

lebih Lanjut Didik juga mengingatkan kepada BPD agar selalu menjaga Keharmonisan Kepala Desa Dengan BPD.

 

“Kami harapkan jangan sampai BPD melakukan manuver manuver dimana BPD justru malah merugikan masyarakat. Saya juga berpesan BPD tetap malaksanakan Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) dan pengawasan dengan baik, dimana BPD mempunyai kewajiban untuk mengingatkan apabila terjadi kesalahan dan permasalahan dalam melaksanakan pemerintahan ditingkat desa”. pungkas Camat Pati Didik Rusdiartono

 

Dari 24 Desa yang ada di Kecamatan Pati hanya 23 desa yang mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Mas Bhakti BPD. Satu desa yang tidak dapat mengikuti pengukuhan perpanjangan masa bhakti BPD adalah Ds.Tambahsari dimana belum melaksanakan pembentukan BPD. (wik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here