
Pati, Lintaspantura.co.id – Sebanyak 517 sertifikat produk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan oleh Badan Pertanahan (BPN) Pati kepada warga Desa Karangsari. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh petugas BPN kepada masyarakat pemohon sertifikat dibalai Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Rabu (03/01/2024).
Ketua panitia PTSL Desa Karangsari Hambari mengatakan, ada sebanyak 517 pemohon sertifikatyang telah mendaftar dan hari ini kita bagikan.
”Hari ini pembagian sertifikat keseluruhan pemohon yaitu total ada 517 sertifikat. Biaya dalam pelaksanaan PTSL adalah 400 Ribu dan tidak lebih, sebagaimana telah diatur oleh SKB Tiga Menteri sebanyak 150 Ribu dan Peraturan Bupati Pati Nomor 1 tahun 2001, sebesar 250 Ribu yang digunakan dalam rangka persiapan PTSL seperti melengkapi berkas, patok, uang makan panitia dalam rangka pekerjaan, perjalanan dinas dan lain-lain, ” jelas Hambari.

Sementara itu Kepala Desa Karangsari H.Asroruddin dalam sambutanya juga menerangkan kepada masyarakat penerima Sertifikat supaya menyimpan sertifikat dengan baik, karena Sertifikat merupakan alat bukti pemilikan atas Alas Hak Tanah yang diakui secara hukum oleh negara.
“Saya ( Asroruddin) menghimbau kepada masyarakat supaya menyimpan dengan baik sertifikat yang telah diberikan oleh BPN kepada masyarakat. Disampaikan juga kepada masyarakat, sesuai regulasi yang ada PTSL di Desa Karangsari sudah kami Musdeskan, kemudian telah kami bentuk panitia, kami Perdeskan dan kami buat panitia PTSL, pembiayaan juga sesuai dengan aturan yang ada yaitu SKB Tiga Menteri dan Perbup Nomor 1 tahun 2001 sebesar 400 Ribu, ” pungkas Asroruddin.
Dengan adanya program ini manfaat ketika bidang tanah sudah tersertifikasi diantaranya secara tidak langsung dapat mengurangi konflik terkait dengan permasalahan pertanahan, dapat memberikan kejelasan bagi warga yang memiliki tanah, menghindari konflik batas tanah yang sering terjadi di masyarakat desa, juga dapat menumbuhkan perekonomian.
Disampaikannya, sertifikat PTSL ini sangat membantu masyarakat Desa Karangsari dalam hal pembiayaan, karena kalau tidak ada sertifikat PTSL yang pasti pembiayaan akan sangat mahal kalau diurus secara mandiri. (wik)








