Pati, Lintaspantura.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, warga Desa Winong, Kecamatan Pati, yang merupakan korban penipuan investasi perbekalan kapal sujud syukur di PN Pati Kamis (12/10/2023).
Sujud syukur luapan kebahagiaan atas putusan MA yang membatalkan putusan PN Pati atas kasus Zana dan H.Utomo. dari kasus ini Zana sendiri dirugikan hingga Rp 5 miliar akibat penipuan.
Untuk diketahui kasus penipuan investasi perbekalan kapal tersebut sempat menjadi perhatian publik pada bulan April lalu.
Nimerodi Gulo, pengacara dari korban mengungkapkan Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi klien kami Zana. Putusan ini telah dikeluarkan sekitar tiga pekan lalu.
“Dalam salah satu amar putusannya adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pati. Dan mengadili sendiri dengan amar, menyatakan H. Utomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Gulo.
Mahkamah Agung memutus hukuman delapan bulan penjara. Karena Utomo sudah menjalani masa hukuman penjara 6 bulan saat masa persidangan, dengan begitu tersisa waktu dua bulan.

Menurut Gulo, putusan MA tersebut menyatakan bahwa Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 378 tentang penipuan.
“Inti putusan dari MA ialah membatalkan putusan PN Pati dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” kata dia.
Lebih lanjut Gulo mengungkapkan, konsekuensi lain dari putusan MA ini adalah, seluruh rangkaian pernyataan Utomo ketika dia dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh PN Pati gugur secara hukum.
Gulo mengungkapkan banyak pernyataan dari pihak Utomo yang merugikan kliennya.
Di antaranya ialah tudingan bahwa Zana adalah pembohong dan rentenir
“Pernyataan itu akan kami proses secara hukum. Tindakan arogan itu tidak boleh dibiarkan,” ujar dia.
Dengan adanya putusan inkrah dari MA ini, lanjut Gulo, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum secara keperdataan. (**)









