Beranda Demak Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian, Kemungkinan Akan Ditahan

Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian, Kemungkinan Akan Ditahan

120
0

Demak, Lintaspantura.co.id – Pelaku Alih fungsi lahan Pertanian di Kabupaten Demak agaknya sudah tidak bisa bernafas lega. Baru-baru ini, proses hukum salah satu pelaku nya, sudah di nyatakan lengkap (P21). Untuk agenda Tahab kedua, Satkreskrim Polres Demak segera menjadwalkan waktunya dan mengirim para Tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.

Salah satu tersangka alih fungsi lahan pertanian Musiron warga Kabupaten Demak, di tuding merubah lahan pertanian produktif secara ilegal dengan merubah fungsinya sebagai lahan kaplingan. Perbuatan ini jelas melanggar UU No.41 Tahun 2009 Tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pada pasal 72 tentang ketentuan Pidana.

 

Proses hukum bagi pelaku alih fungsi lahan pertanian ini, sebetulnya berjalan cukup panjang. Namun pada ahirnya, Polres Demak berhasil menyeret para pelaku untuk segera di meja hijaukan. Setelah P21 dan pada agenda tahab kedua, dari Kejaksaan kemungkinan akan melakukan penahanan.

 

Kasat Reskrim Polres Demak AKP. Winardi ketika di konfirmasi melalui sambungan telpon membenarkan bahwa berkas atas nama MSRN sudah lengkap. Tersangka di jerat dengan Undang-undang Alih fungsi lahan pertanian.

 

“Dalam perkara ini, kami sudah menjadwalkan untuk Tahab keduanya. Tunggu saja, kami akan informasikan mengenai hal itu. Tersangka ini kami jerat UU No.41 Tahun 2009 Tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan”, ujar Winardi.

 

Sebelumnya di sampaikan, maraknya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Demak akhir-akhir ini sudah pada fase yang membahayakan. Perubahan alih fungsi lahan secara ilegal meliputi hampir seluruh di Kecamatan di Kabupaten Demak. Diperkirakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang yang sudah berubah jadi kaplingan perumahan mencapai ratusan hektar.

 

Hal ini tentunya akan mengancam menurunnya produksi padi di Kabupaten Demak, yang selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil padi andalan Nasional.

Para pelaku semakin merajalela menjalankan aksi nya dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah daerah Kabupaten Demak.

 

Para pegiat sosial kemasyarakatan (LSM) merasa prihatin mengenai kondisi tersebut. Beberapa diantaranya sudah di laporkan ke Aparat Penegak Hukum, baik Polres dan Kejaksaan Demak disertai bukti evident hukum yang cukup kuat terkait praktik jual beli kaplingan liar.

 

Menurut Ketua Forum Demak Bersatu (FDB) Rahmad, kondisi ini sudah menjadi problem besar di Kabupaten Demak. Ini sebuah ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Jika hal ini tidak ada penegasan dari aparat hukum, tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Kabupaten Demak.

 

Ketentuan keberadaan lahan sawah telah di atur secara eksplisit di UU No.41 Tahun 2009 Tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pada pasal 72 tentang ketentuan Pidananya. Perpres No. 59 Tahun 2019 Tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Kepmen ATR atau Kepala BPN No 1589/sk-Hk 02.01/XII/2021 Tentang penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), juga Perda Kabupaten Demak NO 1 Tahun 2020 Tentang Rencana tata ruang wilayah.

 

“Alhamdulillah untuk saat ini, sudah ada pelaku yang berhasil di seret ke ranah hukum. Walaupun proses hukum nya cukup panjang, namun kami masih melihat bahwa Aparat penegak hukum masih profesional dan on the track dalam menangani perkara ini”, ujar Rahmad.

 

Menurut Rahmad, sudah beberapa kali Tim FDB berkordinasi dengan pihak Polres Demak maupun Kejaksaan, bersama rekan-rekan lembaga dan pemerhati lingkungan yang ada di Kabupaten Demak, hal ini tentunya akan terus bergerak dan mengawal perihal ini sampai proses Pengadilan.

 

Bisnis jual kaplingan liar di Demak sangat parah, bisnis ini sangat menguntungkan, waktunya cepat dan kilat. Keuntungannya bisa berlipat-lipat dari modal yang dikeluarkan pelaku bisnis ini. Modus operandinya, pelaku beli sawah, diurug, dikapling-kapling untuk perumahan, dijual belikan, tidak bayar PPn, PPh, tidak bayar BPHTB dan tidak bayar perijinan. Semuanya dilanggar itu dalilnya. Atas tindakan pelaku, merugikan keuangan negara dan pelanggaran hukum pidana. Para pembeli dipastikan tidak memperoleh legalitas hak atas tanahnya (sertipikat), mengingat kaplingan yang dibeli berada di zona hijau, lahan untuk pertanian kategori lahan sawah dilindungi.

 

Selain Musiron, beberapa pelaku alih fungsi lahan pertanian ilegal yang telah di adukan ke Polres Demak diantaranya, Handoko warga Mranggen dan Kalimah warga Kalianyar Wonosalam. Saat ini perkaranya masih berproses di Polres Demak. (TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here