Beranda Demak Polisi Gerebek Tempat Kos di Demak, 354 Botol Besar Arak Diamankan

Polisi Gerebek Tempat Kos di Demak, 354 Botol Besar Arak Diamankan

32
0

DEMAK, lintaspantura.co.id — Sebuah tempat kos di Dukuh Sidorawuh, Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menjadi sasaran razia aparat kepolisian. Dalam operasi yang digelar Minggu (11/10/2026) dini hari, petugas Satuan Samapta Polres Demak mengamankan sebanyak 354 botol besar minuman keras (miras) jenis arak.

 

Razia tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan minuman keras di lokasi tersebut.

 

Berbekal informasi warga, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo dengan melibatkan personel Unit Turjawali dan Dalmas.

 

Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kami dalam mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas. Karena itu, setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Setyo di Mapolres Demak, Selasa (13/10/2026).

 

Dalam pemeriksaan di tempat kos tersebut, polisi mengamankan ratusan botol besar arak. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Demak untuk penanganan lebih lanjut.

 

Petugas juga menerbitkan surat tanda penitipan barang yang ditandatangani pihak terkait bersama tokoh masyarakat setempat sebagai bagian dari prosedur administrasi pengamanan barang.

 

Setyo menegaskan, razia minuman keras merupakan salah satu langkah kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

 

Selain melakukan penindakan, pihaknya juga mengedepankan upaya pencegahan dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Kami berharap komunikasi dan kerja sama ini terus terjalin sehingga potensi gangguan keamanan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sesuai ketentuan,” katanya.

 

Penertiban tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

 

Menurut Setyo, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan kepolisian menjaga situasi keamanan, terutama dalam mengantisipasi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan tertib. Apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara tepat,” tegasnya.

 

Selama pelaksanaan razia, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. (Ranu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here