KUDUS, lintaspantura.co.id — Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kudus kembali terbongkar. Tiga pria dengan latar belakang pekerjaan berbeda harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam perkara narkotika. Mulai dari pengemudi ojek online (ojol) yang diduga mengedarkan sabu, mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengaku menggunakan narkoba demi menjaga stamina, hingga seorang pria asal Jepara yang diduga menjadi kurir lintas daerah.
Ketiga kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus sepanjang September 2026. Polisi mengamankan tiga pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 17,71 gram.
Rangkaian pengungkapan kasus itu dipaparkan Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Kudus, Jumat (9/10/2026).
Kasus pertama menyeret seorang pengemudi ojek online berinisial TAR (26), warga Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Pria yang juga tercatat sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di tepi jalan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.
Berdasarkan penjelasan AKP Noor Biyanto, TAR sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online di Semarang. Aktivitas pekerjaannya membuat ia kerap melakukan perjalanan pulang pergi antara Kudus dan Semarang.
Namun, di balik aktivitas tersebut, TAR diduga membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kudus.
Modus yang digunakan yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu untuk diedarkan kepada pemesan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,86 gram, bungkus rokok, satu unit telepon genggam merek Realme, serta sepeda motor Honda Beat berwarna biru bernomor polisi K 5405 AGB.
TAR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam materi konferensi pers, kepolisian mencantumkan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sehari berselang, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi kembali mengungkap kasus narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AB (34) diamankan di depan rumahnya di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
AB merupakan mantan tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di Hong Kong. Berdasarkan pemaparan dalam konferensi pers, pria tersebut mengaku mulai mengenal narkotika jenis sabu ketika bekerja di luar negeri.
Setelah kembali ke Indonesia sekitar enam bulan sebelum penangkapan, AB bekerja di bidang penjualan pulsa secara online.
Pekerjaan yang disebut menuntut aktivitas hingga 24 jam dengan waktu istirahat terbatas menjadi alasan AB menggunakan sabu. Ia mengaku mengonsumsi narkotika tersebut untuk menambah stamina agar mampu menjalankan pekerjaannya.
AB diduga membeli sabu dari seseorang di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara. Barang tersebut kemudian diambil menggunakan sepeda motor dan menurut pengakuannya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sabu seberat 1,5 gram yang dikemas dalam plastik klip dan dibungkus aluminium foil berwarna emas, tas selempang hitam, satu unit telepon genggam iPhone 11, serta sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi K 9626 GB.
Meski mengaku menggunakan sabu untuk kepentingan pribadi, AB tetap menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan materi yang disampaikan kepolisian, AB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam materi tersebut, ancaman pidana yang dicantumkan yakni penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Raya Kudus–Jepara, tepatnya di depan Gudang Bulog, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria berinisial M (47), seorang wiraswasta asal Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
M diduga berperan sebagai kurir narkotika yang mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil sabu di wilayah Kudus dan membawanya menuju Jepara.
Dari tangan M, petugas menyita barang bukti sabu seberat 9,35 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Barang bukti yang diamankan dari M menjadi yang terbesar dibandingkan dua kasus lainnya yang diungkap sepanjang September 2026.
Atas dugaan perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam materi konferensi pers, kepolisian mencantumkan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Dari ketiga kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Kudus mengamankan total 17,71 gram sabu dengan modus yang berbeda-beda, mulai dari dugaan pengedaran melalui penempatan paket di lokasi tertentu, penggunaan untuk konsumsi pribadi, hingga aktivitas kurir narkotika antardaerah.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan beragam cara narkotika beredar dan disalahgunakan, sekaligus menunjukkan bahwa perkara narkoba dapat menjerat orang-orang dari berbagai latar belakang pekerjaan. (Ranu)









