Beranda Kudus Dua Terduga Pelaku Pencurian Rp208 Juta di Kudus Ditangkap di Yogyakarta

Dua Terduga Pelaku Pencurian Rp208 Juta di Kudus Ditangkap di Yogyakarta

23
0
Dua terduga pelaku pencurian yang diamankan Satreskrim Polres Kudus.

 

KUDUS, lintaspantura.co.id — Satreskrim Polres Kudus menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian uang tunai Rp208 juta dan sebuah laptop dari dalam mobil yang terparkir di depan gudang Toko Bangunan 46, Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap di Kota Yogyakarta pada Minggu (27/9/2026).

 

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah.

 

“Setelah menerima dan menindaklanjuti laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Yogyakarta pada 27 September 2026,” ujar Happy.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026). Saat itu, korban datang ke gudang Toko Bangunan 46 untuk mengambil keramik.

 

Korban kemudian turun dari mobil dan masuk ke gudang untuk menyerahkan surat delivery order (DO) kepada petugas administrasi. Saat meninggalkan kendaraannya, korban tidak mengunci pintu mobil.

Ketika kembali untuk membantu proses pemuatan keramik, korban mendapati ban belakang sebelah kiri mobilnya dalam kondisi kempis. Korban lalu mengambil dongkrak dan berusaha mengganti ban.

 

Namun, saat hendak mengambil ban cadangan, korban melihat pintu depan sebelah kanan mobil dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, tas berwarna abu-abu yang sebelumnya berada di dalam kendaraan telah hilang.

 

Tas tersebut berisi uang tunai Rp208 juta dan satu unit laptop Huawei warna abu-abu.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kudus bersama Jatanras Polda Jawa Tengah hingga polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha MX King dan Honda Vario 160, dokumen kendaraan, sejumlah telepon genggam, kartu perdana telepon seluler, helm, jaket, pakaian, kikir besi, serta uang tunai Rp873 ribu.

 

Kedua tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Happy mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan maupun ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, serta meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di tempat umum. Apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar, sebaiknya tidak dilakukan seorang diri dan pertimbangkan menggunakan layanan perbankan yang lebih aman,” imbaunya.

 

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

(Ranu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here