Beranda Pati Bayi Dibawa dalam Kardus dan Diaku Ditemukan di Jalan, Polisi Bongkar Skenario...

Bayi Dibawa dalam Kardus dan Diaku Ditemukan di Jalan, Polisi Bongkar Skenario Keluarga di Pati

78
0

PATI, LintasPantura.co.id – Sempat mengaku menemukan bayi laki-laki di pinggir jalan, sebuah keluarga di Kabupaten Pati justru harus berhadapan dengan penyelidikan polisi. Laporan tersebut ternyata diduga direkayasa untuk menutupi proses persalinan yang berlangsung secara mandiri di rumah.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Pati melakukan penyelidikan terhadap laporan penemuan bayi di wilayah Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.

Bayi laki-laki tersebut sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati oleh seorang kakek dan nenek berinisial SL (47). Bayi disebut ditemukan di jalan penghubung Desa Badegan dan Desa Sukoharjo.

Saat dibawa ke rumah sakit, bayi tersebut ditempatkan di dalam kardus dan tali pusarnya masih menempel. Kepada petugas, pihak keluarga menyampaikan bahwa bayi itu ditemukan di jalan.

Namun, cerita tersebut mulai diragukan polisi setelah dilakukan pendalaman di lokasi.

Polisi Temukan Bercak Darah di Rumah

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan ke rumah pihak yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan bercak darah yang diduga berkaitan dengan proses persalinan pada saluran air di rumah.

Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk membongkar cerita sebenarnya di balik laporan penemuan bayi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga bayi tersebut bukan ditemukan di jalan, melainkan lahir melalui proses persalinan mandiri di rumah.

Diduga Panik dan Takut Malu

Polisi menduga skenario seolah-olah menemukan bayi tersebut dibuat karena keluarga panik dan merasa malu dengan kondisi yang sedang dihadapi.

Ibu kandung bayi diketahui tengah berada dalam proses perceraian. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu latar belakang munculnya rekayasa laporan penemuan bayi.

Dengan terungkapnya fakta tersebut, polisi kemudian menetapkan SL sebagai tersangka.

SL dijerat Pasal 401 KUHP tentang penggelapan atau pemalsuan asal-usul seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

(Redaksi LintasPantura.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here