KUDUS, lintaspantura.co.id – Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus dilaporkan masih dihentikan sementara operasionalnya dalam evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, dua SPPG lainnya yakni SPPG 14 dan SPPG 15 disebut telah diizinkan kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut infografis yang dipublikasikan media lokal Shabda.id, kondisi tersebut mengacu pada Surat Edaran BGN Nomor 2640/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 terkait evaluasi operasional SPPG di Kabupaten Kudus.
Dalam infografis itu disebutkan, penghentian sementara dilakukan terhadap sejumlah SPPG karena masih menjalani proses pembenahan dan penyesuaian standar operasional.
Secara nasional, BGN memang tengah melakukan pengetatan pengawasan terhadap operasional SPPG di berbagai daerah guna memastikan kualitas dan keamanan pelaksanaan program MBG tetap sesuai standar.
Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya menegaskan tidak ada kompromi terhadap standar kualitas dalam pelaksanaan program MBG. Sejumlah dapur MBG diketahui dihentikan sementara karena belum memenuhi ketentuan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga persoalan manajemen operasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kudus terkait detail operasional masing-masing SPPG yang tercantum dalam infografis tersebut. Namun, dua SPPG yang telah memenuhi syarat dilaporkan sudah kembali melayani distribusi program MBG di wilayah Kudus.









