
Pati, Lintaspantura.co.id -Semenjak diberlakukannya kebijakan Opsen PKB terhitung sejak tanggal 5 Januari 2025 lalu maka terjadi kenaikan Tarif PKB sebesar 16,6% dan BBNKB naik 32% (opsen 66% dari tarif pokok).
untuk Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan pajak sebesar persentase tertentu (umumnya 66% dari pokok PKB) yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipungut oleh Provinsi.
Untuk Kabupaten Pati sendiri tercatat dari pungutan Opsen PKB di tahun 2025 sebesar kurang lebih 139,7 milyar hal tersebut disampaiakn Siswanto
Kasi (PPD) Pelayanan Pajak Daerah di kantor UPTD Samsat kabupaten Pati kamis (19/6/2026).
“Sebetulnya Opsen PKB itu mulai diberlakukan sejak tahun 2025 tepatnya di tanggal 5 januari 2025. Untuk kabupaten Pati penerimaan dari Opsen PKB di tahun 2025 tercatat sebesar 139.730.000.000. untuk awal tahun 2026 ini sudah masuk kurang lebih 7 milyar rupiah yang sudah kami Setorkan ke kas daerah Kabupaten Pati”, ungkap Siswanto kasi (PPD) UPTD samsat kabupaten Pati.
Siswanto juga mejelaskan sebelum munculnya Opsen PKB ada bagi hasil dari PKB antara Kabupaten/kota dan provinsi yaitu sebesar 70% dan 30%. 70 % untuk provinsi dan 30% untuk daerah kabupaten / kota.
Untuk Kabupaten Pati sampai bulan Februari hari ini sudah masuk sekitar 7 milyar rupiah imbuhnya. Siswanto juga mwnghimbau kepada masyarakat untuk taat pajak, karena pajak untuk pembangunan daerah. (wik)









