Pati, Lintaspantura.co.id – Sesuai surat Keputusan Kakorlantas Polri No : Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM, Kemudian Berdasarkan surat Kakorlantas Polri No : B/6287/VIII/YAN.1.1./2023/Korlantas tanggal 4 Agustus 2023 tentang perintah penerapan pelaksanaan uji praktek SIM dengan materi terbaru sesuai Kep Kakorlantas No : Kep/105/VIII/2023 terhitung mulai hari ini Senin 7 Agustus 2023.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H, M.H menyampaikan sosialisasi dan penerapan ujian praktik SIM C dengan materi terbaru kepada pemohon surat ijin mengemudi (SIM) dan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan uji praktik di Satpas 1436 Satlantas Polresta Pati Jalan AKBP Agil Kusumadya Pati Senin (7/8/2023).

Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H, M.H kepada media menyebutkan, mulai senin (7/8/23) Satpas 1436 Satlantas Polresta Pati telah menerapkan materi ujian praktek SIM C sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
”Perubahan materi praktik ujian SIM C ini dibuat agar lebih mempermudah masyarakat pemohon SIM C untuk bisa lulus dalam mengikuti ujian, dengan tetap memperhatikan kompetensi dan kwalitas penerbitan SIM sehingga diharapkan tetap mengutamakan faktor keselamatan dijalan, Lintasan yang bergambar S adalah program baru Kapolri yang awalnya angka 8 memang agak sulit.” ungkap Asfauri.
Kini dengan berlakunya Keputusan Korlantas Polri masyarakat pemohon SIM C menyambut baik dan sangat berantusias untuk mengikuti semua tahapan ujian SIM C yang materi praktiknya lebih mudah dibandingkan dengan materi praktik sebelumnya.
Dengan terobosan baru, Kasatlantas Polresta Pati siap menampung setiap keluhan masyarakat terkait uji praktik maupun uji tertulis dalam pengurusan SIM C. Semoga kedepanya kepengurusan SIM C semakin mudah, maka diharapkan untuk pengurusan SIM C tidak melalui calo sebab lintasan baru ini lebih mudah dipraktikan. (wik)









