Beranda Pati Satpolairud Polresta Pati Ungkap Pencurian Trafo Lampu Kapal, Satu Tersangka Ditangkap

Satpolairud Polresta Pati Ungkap Pencurian Trafo Lampu Kapal, Satu Tersangka Ditangkap

7
0

 

 

PATI – Satpolairud Polresta Pati mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di atas kapal nelayan yang bersandar di wilayah Juwana, Kabupaten Pati. Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial B (47), warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, beserta barang bukti hasil kejahatan.

 

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sembilan unit trafo lampu kapal merek Sam Myung Marine tipe GS-15-W di atas KM Rukun Arta Santosa-05 yang bersandar di Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, pada 6 April 2023.

 

Setelah menerima laporan, Satpolairud Polresta Pati bersama Unit INAFIS melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan melakukan penyelidikan. Setelah target operasi selama sekitar tiga minggu, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pada Kamis (4/6/2026) di wilayah dermaga Juwana.

 

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sembilan unit trafo lampu kapal yang diduga merupakan hasil pencurian. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum.

 

Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara dan dapat meningkat menjadi 9 tahun apabila memenuhi unsur pemberatan tertentu.

Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus karena diduga ada pelaku lain yang terlibat.

Ia menegaskan Satpolairud akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan serta pelabuhan. Masyarakat, khususnya nelayan dan pemilik kapal, diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

 

Sumber : humas resta pati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here